Berawal dari pertemuannya dengan Abdul Wahhab Hasbullah yang kemudian mengajukan pertanyaan kepadanya mengenai hukum membaca ushalliy sebelum takbirat al-ihrām. Sesuai dengan pengetahuannya ketika itu, A. Hassan menjawab bahwa hukumnya “sunnah”. Ketika ditanyakan lagi mengenai alasan hukumnya, ia menjawab bahwa soal alasannya dengan mudah dapat diperoleh dari kitab manapun juga. Namun dari pertemuan ini, ia heran, mengapa soal semudah itu yang dipertanyakan kepadanya. Setelah menceritakan perbedaan-perbedaan antara Kaum Tua dan Kaum Muda, Abdul Wahhab Hasbullah meminta agar A. Hassan memberikan alasan sunnatnya membaca ushalliy dari al-Qur‘an dan Hadis, karena menurut Kaum Muda, agama hanyalah apa yang dikatakan Allah dan Rasul-Nya. A. Hassan kemudian berjanji akan memeriksa dan menyelidiki masalah itu. Tetapi sesuatu yang berkembang menjadi keyakinan dihatinya bahwa agama hanyalah apa yang dikatakan oleh Allah dan Rasul-Nya. Keesokan harinya A. Hassan mulai memeriksa kitab Shahīh al-Bukhāriy dan Shahīh Muslim, dan mencari ayat-ayat al-Qur‘an mengenai alasan sunnatnya ushalliynamun ia tidak menemukannya, pendiriannya membenarkan Kaum Muda akhirnya bertambah tebal.
http://staipi-tafsirhadist.blogspot.com/2011/09/biografi-hasan.html
